ragu lebih lemah dari yakin
قوله صلى الله عليه وسلم اذاوجد احدكم فى بطنه شيا فاشكل عليه اخرج منه شيء ام لا فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا او يجد ريحا ( رواه مسلم) dalam sabdanya Rasulullah SAW disebutkan bahwa apabila salah seorang kamu merasakan sesuatu diperutnya lalu dia bingung apa ada keluar sesuatu atau tidak maka hendaklah dia tidak keluar dari masjid hingga dia benar benar mendengar suara yang keluar atau mencium bau. ( HR muslim). Dalam hadits yang lain dijelaskan bahwa عن عبدالله بن زيد قال شكي الى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يخيل اليه انه يجد الشيء فى الصلاة قال لا ينصرف حتى يسمع صوتااو يجد ريحا ( رواه مسلم) Dari Abdulloh bin zaid dia berkatsa seorang laki laki mengeluh kepada Rasululloh saw tentang kebingungannya bahwa dia merasakan sesuatu dalam sholatnya lalu Rasululloh saw menyarankan supaya dia tidak membatalkan sholatnya hingga dia mendengar dengan nyata suara atau mencium bau yang keluar dari duburnya. (H.R imam muslim) Dari Abu said Al khudri RA berkata bahwa Rasululloh saw pernah bersabda اذا شك احدكم في صلاته فلم يدر كم صلى اثلاثا ام اربعا فليطرح الشك وليبين على ما استيقن(رواه مسلم) jika salah seorang kamu ragu dalam sholatnya dia tidak mengetahui betapa rokaat dia sholat apakah tiga rokaat atau empat maka buang yang metagukan dan hendaklah mengambil apa yang dia yakini.
Dari hadits hadits tersebut di atas para ulama mengeluarkan beberapa kaedah hukum sebagai pijakan atau dalil dalam menetapkan hukum ditengah tengah masyarakat baik hukum fiqih maupun hukum hukum yang lain. Diantara qaedah hukum tersebut antara lain ;اليقين لا يزال با لشك keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan.yang dimaksud dengan yakin disini adalah ketengan hati pada suatu pilihan yang berdasarkan ilmu sedangkan ragu adalah tidak adanya ketengan hati dalam pilihan. Misalnya seorang sebelum sholat magrib dia berwudhu untuk sholat magrib lalu diwaktu ketiga mau sholat dia berpikir wudhu'nya masih atau sudah batal, apabila dia merasa tidak pernah kentut dan atau tidak pernah merasa melakukan yang membatalkan wudhu' maka itu dinamakan yakin dan wudhu'nya tetep sah tidak batal. Apabila dia merasa pernah melakukan yang membatalkan wudhu' seperti bersentuhan kulit dengan suami misalnya tapi tidak tahu bagaiman sebenarnya maka itu namanya ragu. Ragu ini tidak bisa mengalahkan keyakinan tadi berarti dalam kasus ini wudhu' tidak batal dan sholat isya'nya sah. Hal itu disebabkan karena posisi ragu lebih lemah dari yakin
Komentar
Posting Komentar